Iming-imingi Lowongan Kerja, Polisi Ungkap Kasus Penipuan dan Pencurian di Wedarijaksa

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iming-imingi Lowongan Kerja, Polisi Ungkap Kasus Penipuan dan Pencurian di WedarijPati – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencurian dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan. Kasus tersebut dirilis di Mapolresta Pati, Selasa (12/5/2026) pukul 13.00 WIB hingga selesai, dipimpin Plt. Wakapolresta Pati Kompol Anwar didampingi Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama bersama jajaran penyidik.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Pati melalui Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menjelaskan bahwa pelaku berinisial SE (33), warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, menjalankan aksinya dengan modus menawarkan pekerjaan kepada korban melalui media sosial. “Pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban melalui akun Facebook, kemudian mengajak bertemu hingga akhirnya membawa kabur barang milik korban,” ujarnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, korban dalam perkara ini adalah EA, warga Kabupaten Jepara. Korban awalnya mengunggah informasi mencari pekerjaan di grup Facebook “Loker Kudus”, kemudian dihubungi pelaku menggunakan akun palsu. “Pelaku membangun komunikasi dengan korban hingga korban percaya dan bersedia bertemu,” kata Kompol Dika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di wilayah Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati. Saat bertemu, korban dibonceng menggunakan sepeda motor miliknya sendiri menuju wilayah Pati dengan alasan menemui rekan pelaku. “Korban kemudian diminta turun untuk menanyakan seseorang bernama Lia di sebuah rumah, namun saat kembali pelaku sudah melarikan diri membawa kendaraan dan barang milik korban,” tegasnya.

Baca Juga :  Pegawai Bapas Dukung Kelancaran Kunjungan Lebaran di Lapas dan Rutan

Dalam kasus tersebut, polisi turut memeriksa dua orang saksi masing-masing berinisial AM dan SK. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga sengaja memanfaatkan kondisi korban yang sedang mencari pekerjaan agar mudah diperdaya. “Modus seperti ini cukup sering digunakan pelaku kejahatan dan masyarakat harus lebih waspada,” tandas Kompol Dika.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp15.165.000. Barang yang dibawa pelaku antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario, telepon genggam merek Realme Narzo 50i, dompet berisi uang tunai, helm, serta sejumlah barang pribadi lainnya. “Sebagian barang bukti berhasil diamankan petugas untuk kepentingan proses penyidikan,” ungkapnya.

Kompol Dika menambahkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang diterima polisi pada April 2026. Tim Resmob Polresta Pati kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi serta menelusuri keberadaan pelaku. “Setelah dilakukan pendalaman, tim memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku dan langsung melakukan penindakan,” jelasnya.

Baca Juga :  Berlanjut dari Hari Keempat, Polisi Kembali Pimpin Pencarian Warga Diduga Hanyut di Sungai Kedungdowo Pati

Dari hasil penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario milik korban, STNK kendaraan, telepon genggam milik korban, helm warna pink merek INK, serta ponsel Oppo A57 yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban. Polisi juga menyita pakaian dan perlengkapan yang digunakan saat menjalankan aksinya. “Barang bukti tersebut menguatkan dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku,” ujar Kompol Dika.

Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga pernah melakukan aksi serupa di beberapa wilayah lain di Kabupaten Pati. “Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan kemungkinan adanya korban lainnya,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 subsider Pasal 486 lebih subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penipuan, penggelapan, dan pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. “Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan melalui media sosial dan memastikan identitas pihak yang menghubungi,” pungkas Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.

(Humas Resta Pati)

Berita Terkait

Logo Hari Jadi Diluncurkan di Nobar Piala Dunia
Ketua FKUB Kabupaten Pati Dukung Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
Polresta Pati Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Sita Arak Tanpa Izin di Kayen
Operasi Pekat II Candi 2026, Polresta Pati Sita 47 Botol Miras Ilegal dari Tiga Warung di Kayen dan Gabus
Pengamanan Larung Sesaji Sedekah Laut Sambiroto Berjalan Aman, Satpolairud Polresta Pati Kawal Tradisi Nelayan
Polisi Intensifkan Operasi Pekat di Pati, Penjual Miras Tanpa Izin Ditindak
Polisi Sita Puluhan Botol Miras Ilegal di Pucakwangi, Polresta Pati: Jangan Beri Ruang Penyakit Masyarakat
Polisi Gagalkan Peredaran 1.063 Botol Arak Bali di Juwana, Diduga Akan Didistribusikan ke Sejumlah Titik
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:52 WIB

Logo Hari Jadi Diluncurkan di Nobar Piala Dunia

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:33 WIB

Ketua FKUB Kabupaten Pati Dukung Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WIB

Polresta Pati Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Sita Arak Tanpa Izin di Kayen

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:26 WIB

Operasi Pekat II Candi 2026, Polresta Pati Sita 47 Botol Miras Ilegal dari Tiga Warung di Kayen dan Gabus

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:24 WIB

Pengamanan Larung Sesaji Sedekah Laut Sambiroto Berjalan Aman, Satpolairud Polresta Pati Kawal Tradisi Nelayan

Berita Terbaru

Uncategorized

Logo Hari Jadi Diluncurkan di Nobar Piala Dunia

Minggu, 12 Jul 2026 - 14:52 WIB