Pelayanan SKCK Polresta Pati Ramah dan Humanis, Biaya Resmi PNBP Rp30 Ribu Dijamin Bebas Pungli

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – Pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Pati terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang profesional. Dengan mengedepankan sikap ramah, humanis, dan transparan, masyarakat yang mengurus SKCK dapat merasakan proses pelayanan yang nyaman, cepat, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

Kapolresta Pati melalui Kasat Intelkam Polresta Pati, Kompol Moch. Yusuf, menegaskan bahwa pelayanan SKCK merupakan salah satu layanan publik yang harus dijalankan secara profesional dan akuntabel. Ia memastikan seluruh personel yang bertugas di pelayanan SKCK memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang datang mengurus keperluannya.

“Pelayanan SKCK di Polresta Pati kami pastikan berjalan secara ramah, humanis, dan transparan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena prosesnya sesuai prosedur yang berlaku serta bebas dari pungutan liar,” ujar Kompol Moch. Yusuf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menjelaskan bahwa biaya pembuatan SKCK telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30.000. Dengan adanya ketentuan tersebut, masyarakat diharapkan tidak memberikan biaya tambahan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Polres Blora Bersama Gen Z, Bagikan 500 Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

“Biaya pembuatan SKCK sudah jelas sesuai aturan PNBP yaitu sebesar Rp30.000. Tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan tersebut sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap adanya pungutan lain,” jelas Kompol Moch. Yusuf.

Selain itu, pihaknya terus melakukan pengawasan internal guna memastikan setiap anggota memberikan pelayanan yang maksimal dan sesuai standar pelayanan publik. Sikap santun, responsif, dan membantu masyarakat menjadi prinsip yang selalu ditekankan kepada petugas pelayanan.

“Kami selalu mengingatkan anggota agar melayani masyarakat dengan sikap yang santun, ramah, dan membantu setiap kebutuhan pemohon SKCK. Pelayanan yang baik merupakan bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri,” lanjut Kompol Moch. Yusuf.

Baca Juga :  Jaga Atlet Tetap Prima, Polda Jateng Hadirkan Layanan Kesehatan Terpadu di Turnamen Esports Kapolda Jateng Cup 2026

Lebih lanjut, masyarakat juga diimbau untuk tidak segan melaporkan jika menemukan praktik pungli ataupun pelayanan yang tidak sesuai prosedur. Polresta Pati memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius.

“Apabila masyarakat menemukan adanya pungutan liar atau pelayanan yang tidak sesuai aturan, silakan segera melaporkan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegas Kompol Moch. Yusuf.

Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan pengaduan resmi kepolisian yang tersedia selama 24 jam. Layanan tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh bantuan maupun menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan call center 110 yang aktif 24 jam apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan layanan chatbot SIPOLAN untuk mendapatkan informasi maupun menyampaikan pengaduan dengan cepat,” pungkas Kompol Moch. Yusuf.

Sumber Berita : Humas Polresta Pati

Berita Terkait

Logo Hari Jadi Diluncurkan di Nobar Piala Dunia
Ketua FKUB Kabupaten Pati Dukung Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
Polresta Pati Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Sita Arak Tanpa Izin di Kayen
Operasi Pekat II Candi 2026, Polresta Pati Sita 47 Botol Miras Ilegal dari Tiga Warung di Kayen dan Gabus
Pengamanan Larung Sesaji Sedekah Laut Sambiroto Berjalan Aman, Satpolairud Polresta Pati Kawal Tradisi Nelayan
Polisi Intensifkan Operasi Pekat di Pati, Penjual Miras Tanpa Izin Ditindak
Polisi Sita Puluhan Botol Miras Ilegal di Pucakwangi, Polresta Pati: Jangan Beri Ruang Penyakit Masyarakat
Polisi Gagalkan Peredaran 1.063 Botol Arak Bali di Juwana, Diduga Akan Didistribusikan ke Sejumlah Titik
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:52 WIB

Logo Hari Jadi Diluncurkan di Nobar Piala Dunia

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:33 WIB

Ketua FKUB Kabupaten Pati Dukung Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WIB

Polresta Pati Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Sita Arak Tanpa Izin di Kayen

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:26 WIB

Operasi Pekat II Candi 2026, Polresta Pati Sita 47 Botol Miras Ilegal dari Tiga Warung di Kayen dan Gabus

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:24 WIB

Pengamanan Larung Sesaji Sedekah Laut Sambiroto Berjalan Aman, Satpolairud Polresta Pati Kawal Tradisi Nelayan

Berita Terbaru

Uncategorized

Logo Hari Jadi Diluncurkan di Nobar Piala Dunia

Minggu, 12 Jul 2026 - 14:52 WIB