Pelayanan SKCK Polresta Pati Ramah dan Humanis, Biaya Resmi PNBP Rp30 Ribu Dijamin Bebas Pungli

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – Pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Pati terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang profesional. Dengan mengedepankan sikap ramah, humanis, dan transparan, masyarakat yang mengurus SKCK dapat merasakan proses pelayanan yang nyaman, cepat, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

Kapolresta Pati melalui Kasat Intelkam Polresta Pati, Kompol Moch. Yusuf, menegaskan bahwa pelayanan SKCK merupakan salah satu layanan publik yang harus dijalankan secara profesional dan akuntabel. Ia memastikan seluruh personel yang bertugas di pelayanan SKCK memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang datang mengurus keperluannya.

“Pelayanan SKCK di Polresta Pati kami pastikan berjalan secara ramah, humanis, dan transparan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena prosesnya sesuai prosedur yang berlaku serta bebas dari pungutan liar,” ujar Kompol Moch. Yusuf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menjelaskan bahwa biaya pembuatan SKCK telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30.000. Dengan adanya ketentuan tersebut, masyarakat diharapkan tidak memberikan biaya tambahan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Si Jago Merah Hanguskan Rumah dan Pasar Darurat Ngawen, Kerugian Mencapai Rp 2,2 Miliar

“Biaya pembuatan SKCK sudah jelas sesuai aturan PNBP yaitu sebesar Rp30.000. Tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan tersebut sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap adanya pungutan lain,” jelas Kompol Moch. Yusuf.

Selain itu, pihaknya terus melakukan pengawasan internal guna memastikan setiap anggota memberikan pelayanan yang maksimal dan sesuai standar pelayanan publik. Sikap santun, responsif, dan membantu masyarakat menjadi prinsip yang selalu ditekankan kepada petugas pelayanan.

“Kami selalu mengingatkan anggota agar melayani masyarakat dengan sikap yang santun, ramah, dan membantu setiap kebutuhan pemohon SKCK. Pelayanan yang baik merupakan bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri,” lanjut Kompol Moch. Yusuf.

Baca Juga :  Jamin Keamanan Jemaat, Personel Pos Pam Gereja Willibrordus Cepu Perketat Penjagaan dan Arus Lalu Lintas

Lebih lanjut, masyarakat juga diimbau untuk tidak segan melaporkan jika menemukan praktik pungli ataupun pelayanan yang tidak sesuai prosedur. Polresta Pati memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius.

“Apabila masyarakat menemukan adanya pungutan liar atau pelayanan yang tidak sesuai aturan, silakan segera melaporkan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegas Kompol Moch. Yusuf.

Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan pengaduan resmi kepolisian yang tersedia selama 24 jam. Layanan tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh bantuan maupun menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan call center 110 yang aktif 24 jam apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan layanan chatbot SIPOLAN untuk mendapatkan informasi maupun menyampaikan pengaduan dengan cepat,” pungkas Kompol Moch. Yusuf.

Sumber Berita : Humas Polresta Pati

Berita Terkait

Pemkab Pati Dorong Pengembangan Desa Wisata
Lima Remaja Pemeran Pocong di Tlogowungu Klarifikasi dan Sampaikan Permintaan Maaf
Pelayanan SKCK Ramah, Humanis, dan Bebas Pungli, Polresta Pati Tegaskan Biaya Resmi Hanya Rp30 Ribu
Pemkab Pati Dorong Peran GOW untuk Ekonomi Lokal
Langkah Kokoh di Balik Teralis : Bersama Kantor Wilayah dan TNI-Polri, Lapas Pati Gelar Razia Bersama
Hujan Deras di Batangan Sebabkan Permukiman dan Persawahan Tergenang, Polsek Lakukan Monitoring
Humanis dalam Pendampingan, PK Bapas Pati Kawal Hak Anak dalam Proses Peradilan
Pemkab Pati Dorong Percepatan Investasi dan Pelayanan Publik
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:34 WIB

Pemkab Pati Dorong Pengembangan Desa Wisata

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:09 WIB

Lima Remaja Pemeran Pocong di Tlogowungu Klarifikasi dan Sampaikan Permintaan Maaf

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:07 WIB

Pelayanan SKCK Ramah, Humanis, dan Bebas Pungli, Polresta Pati Tegaskan Biaya Resmi Hanya Rp30 Ribu

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:02 WIB

Pemkab Pati Dorong Peran GOW untuk Ekonomi Lokal

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:32 WIB

Langkah Kokoh di Balik Teralis : Bersama Kantor Wilayah dan TNI-Polri, Lapas Pati Gelar Razia Bersama

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Pati Dorong Pengembangan Desa Wisata

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:34 WIB

Uncategorized

Pemkab Pati Dorong Peran GOW untuk Ekonomi Lokal

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:02 WIB