Sidang Sengketa Tanah Warga Pati Minta Hak Di Kembalikan

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati – Sidang perkara sengketa tanah dengan nomor perkara 45/Pdt.G/2025/PN Pti kembali digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas IA, Senin 10 September 2025. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Hery Hartono dari LBH Keadilan Joglosemar, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan kliennya, Sumargiyanto Warga Desa Kedumulyo, Kecamatan Sukolilo, kabupaten pati hingga kini berjalan cukup baik. “Kami bersyukur karena gugatan diterima dan ditanggapi. Dinamikanya cukup positif,” ujarnya usai sidang.

Dalam persidangan, saksi ahli dari Universitas Kristen Satya Wacana, Dr. Jeferson Kameo, SH, LL.M, menegaskan bahwa obyek sengketa harus dijelaskan secara spesifik. Ia menyoroti putusan perkara nomor 82 tahun 2016 yang dinilai tidak menyebutkan secara jelas obyek tanah yang disengketakan.

“Dalam amar putusan tidak disebutkan secara spesifik obyeknya, namun tiba-tiba dalam eksekusi muncul keterangan terletak di kelas tiga. Padahal kelas tiga terdiri dari beberapa persil, dan klien kami berada di Persil nomor 4. Artinya obyek sengketa pada perkara 82 tahun 2016 patut dianggap batal demi hukum,” terang Hery.

Ia juga menegaskan bahwa Sumargiyanto memiliki dasar kuat karena ikut membeli tanah tersebut dengan uang sebesar Rp2 juta di tahun 1997, dengan harapan mendapatkan bagian tanah di depan untuk membangun bengkel.

Baca Juga :  Nelayan Hilang Diterjang Badai di Pati Ditemukan Tewas Mengapung di Perairan Juwana

“Yang diharapkan klien kami sederhana, yakni mengembalikan haknya. Pak Sumargiyanto ini orang kecil, sampai hari ini hidupnya terlunta-lunta setelah terusir dari desanya sendiri akibat eksekusi,” tambahnya.

Saat ini, Sumargiyanto bersama keluarganya diketahui tinggal menumpang di Desa Cengkalsewu tepatnya di rumah mertua, Ia kehilangan rumah sekaligus bengkel yang dibangunnya di atas tanah sengketa tersebut.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim PN Pati.

Berita Terkait

Polda Jateng Bagikan 2.856 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat, Wujud Kepedulian Sosial di Hari Idul Adha
Polres Blora Gelar Sholat Idul Adha 1447H dan Salurkan Hewan Qurban untuk Warga
Polresta Pati Sembelih 12 Sapi, 1 Kerbau, dan 21 Kambing pada Iduladha 1447 H
Idul Adha, Chandra Ajak Masyarakat Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Plt Bupati Serahkan Bantuan Sapi Kurban ke Warga
Polda Jateng Tegaskan Isu “Pocong Begal” di Wilayah Jawa Tengah Hoaks dan Informasi Menyesatkan
Pemkab Pati Dorong Pengembangan Desa Wisata
Lima Remaja Pemeran Pocong di Tlogowungu Klarifikasi dan Sampaikan Permintaan Maaf
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:39 WIB

Polda Jateng Bagikan 2.856 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat, Wujud Kepedulian Sosial di Hari Idul Adha

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:47 WIB

Polres Blora Gelar Sholat Idul Adha 1447H dan Salurkan Hewan Qurban untuk Warga

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:18 WIB

Polresta Pati Sembelih 12 Sapi, 1 Kerbau, dan 21 Kambing pada Iduladha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:32 WIB

Idul Adha, Chandra Ajak Masyarakat Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:29 WIB

Plt Bupati Serahkan Bantuan Sapi Kurban ke Warga

Berita Terbaru

Uncategorized

Idul Adha, Chandra Ajak Masyarakat Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:32 WIB

Uncategorized

Plt Bupati Serahkan Bantuan Sapi Kurban ke Warga

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:29 WIB