Cegah Penyalahgunaan Senpi, Polresta Pati Gelar Sosialisasi Khusus bagi Personel Rayon Pati

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – Upaya meningkatkan profesionalisme dan mencegah penyalahgunaan senjata api di lingkungan kepolisian terus diperkuat. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi penggunaan dan perizinan senjata api (senpi) organik Polri yang digelar Itwasda Polda Jawa Tengah di Aula Sanika Satyawadana Polresta Pati, Kamis (9/4/2026).

Kegiatan tersebut diikuti jajaran Polres Rayon Pati, mulai dari para Wakapolres, Kabag SDM, Kabaglog, Kasiwas, Kasipropam hingga Kasi Dokkes. Sosialisasi dipimpin langsung Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda Polda Jateng Kombes Pol Achmad Muhaimin, S.I.K., M.H., bersama tim dari berbagai fungsi internal Polda Jateng.

Kapolresta Pati melalui Kasi Propam Polresta Pati IPTU Moh. Musyafak, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penguatan internal agar seluruh personel memahami aturan dan prosedur penggunaan senjata api dinas secara benar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penggunaan senpi organik Polri harus sesuai aturan dan tidak boleh dilakukan sembarangan. Karena itu personel wajib memahami seluruh prosedur serta tanggung jawab dalam penggunaannya,” ujar IPTU Moh. Musyafak.

Baca Juga :  Pohon Trembesi Tumbang Tutup Jalur Pantura Pati–Juwana, Polisi Bergerak Cepat Menangani

Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada personel Polri mengenai aturan, prosedur, serta tanggung jawab penggunaan senjata api sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan institusi Polri.

Menurutnya, sosialisasi ini menjadi langkah preventif untuk menekan potensi pelanggaran anggota dalam penggunaan senjata api, sekaligus memastikan seluruh personel memegang izin sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui kegiatan ini kami menekankan bahwa setiap anggota yang memegang senjata api harus memiliki kelayakan administrasi, kemampuan teknis, serta kondisi psikologis yang memenuhi syarat,” jelasnya.

Dalam materi yang disampaikan, tim Polda Jateng menegaskan bahwa mekanisme pemberian izin penggunaan senpi organik mengacu pada Keputusan Kapolri Nomor KEP/297/II/2025 yang mengatur mekanisme pemberian izin, pengawasan, dan penyimpanan senjata api organik Polri di lingkungan Polri.

“Setiap personel wajib melalui tahapan pemeriksaan psikologi berkala, rekomendasi fungsi terkait, serta pencatatan administrasi logistik guna menjamin penggunaan senpi dinas secara aman dan bertanggung jawab,” tambah IPTU Musyafak.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Polresta Pati Satset Berhasil Gulung Pencuri Laptop SDN 2 Mulyoharjo

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa senjata api merupakan alat pendukung tugas yang memiliki risiko tinggi apabila digunakan tidak sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

“Senpi bukan sekadar perlengkapan dinas, tetapi alat yang harus dipertanggungjawabkan secara moral maupun hukum oleh setiap pemegangnya,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam sosialisasi tersebut ditekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), aspek legalitas, serta prinsip kehati-hatian dalam kepemilikan maupun penggunaan senjata api oleh anggota Polri guna mencegah penyalahgunaan serta meminimalisir risiko yang merugikan diri sendiri maupun masyarakat.

IPTU Musyafak berharap melalui sosialisasi ini seluruh anggota Polri di wilayah Rayon Pati semakin disiplin, profesional, dan bertanggung jawab dalam penggunaan senpi organik guna mendukung pelaksanaan tugas kepolisian yang humanis dan presisi.

“Harapan kami seluruh personel dapat semakin memahami pentingnya kehati-hatian, kepatuhan SOP, dan profesionalisme agar tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat merugikan institusi maupun masyarakat,” pungkasnya.

Sumber Berita : Humas Polresta Pati

Berita Terkait

Logo Hari Jadi Diluncurkan di Nobar Piala Dunia
Ketua FKUB Kabupaten Pati Dukung Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
Polresta Pati Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Sita Arak Tanpa Izin di Kayen
Operasi Pekat II Candi 2026, Polresta Pati Sita 47 Botol Miras Ilegal dari Tiga Warung di Kayen dan Gabus
Pengamanan Larung Sesaji Sedekah Laut Sambiroto Berjalan Aman, Satpolairud Polresta Pati Kawal Tradisi Nelayan
Polisi Intensifkan Operasi Pekat di Pati, Penjual Miras Tanpa Izin Ditindak
Polisi Sita Puluhan Botol Miras Ilegal di Pucakwangi, Polresta Pati: Jangan Beri Ruang Penyakit Masyarakat
Polisi Gagalkan Peredaran 1.063 Botol Arak Bali di Juwana, Diduga Akan Didistribusikan ke Sejumlah Titik
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:52 WIB

Logo Hari Jadi Diluncurkan di Nobar Piala Dunia

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:33 WIB

Ketua FKUB Kabupaten Pati Dukung Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WIB

Polresta Pati Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Sita Arak Tanpa Izin di Kayen

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:26 WIB

Operasi Pekat II Candi 2026, Polresta Pati Sita 47 Botol Miras Ilegal dari Tiga Warung di Kayen dan Gabus

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:24 WIB

Pengamanan Larung Sesaji Sedekah Laut Sambiroto Berjalan Aman, Satpolairud Polresta Pati Kawal Tradisi Nelayan

Berita Terbaru

Uncategorized

Logo Hari Jadi Diluncurkan di Nobar Piala Dunia

Minggu, 12 Jul 2026 - 14:52 WIB