Satresnarkoba Polresta Pati Ungkap Kasus Sabu, Dua Pelaku Asal Rembang Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pati kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berhasil diamankan petugas saat hendak mengambil barang haram tersebut di kawasan Jalan Lingkar Timur, turut Desa Sugiharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AM (35), warga Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, dan HA (24), warga kecamatan yang sama. Keduanya diduga berperan sebagai pembeli sekaligus pihak yang menguasai narkotika jenis sabu.

Kapolresta Pati melalui Kasat Narkoba Polresta Pati Kompol Agus Budi Yuwono mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim kami langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika,” ujar Kompol Agus.

Saat proses penyelidikan berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik dua orang yang berada di lokasi kejadian. Setelah dilakukan pengintaian, petugas kemudian melakukan penindakan dengan mengamankan kedua pelaku.

Baca Juga :  Bersama Lawan Narkoba, Wujudkan Lapas Pati yang Sehat dan Aman

“Petugas melihat adanya aktivitas mencurigakan dari dua orang di lokasi. Setelah dipastikan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto kurang lebih 0,99 gram yang disimpan dalam plastik klip dan dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna merah.

“Barang bukti ditemukan di tangan salah satu pelaku, berupa sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil dan disembunyikan dalam sedotan,” terang Kompol Agus.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek OPPO A38 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

“Handphone tersebut diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok maupun dalam proses transaksi pembelian narkotika,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R alias N melalui sistem transfer uang sebesar Rp550 ribu, sebelum akhirnya diarahkan untuk mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan.

“Pelaku mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial R dengan cara mentransfer uang, kemudian diberikan petunjuk lokasi pengambilan melalui pesan WhatsApp,” ungkap Kompol Agus.

Baca Juga :  Penemuan Pria Meninggal Dunia di Dalam Rumah di Perum Taman Anggrek, Margorejo

Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya KW (49) dan AK (42), yang merupakan perangkat desa setempat, serta LE (anggota Polri) yang turut dalam proses penangkapan.

“Kami juga telah meminta keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut guna memperkuat proses penyidikan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait pemufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan tuntas. Saat ini berkas perkara sedang dilengkapi dan kami berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” tegas Kompol Agus.

Polresta Pati mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110 guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Sumber Berita : Humas Polresta Pati

Berita Terkait

Polresta Pati Gelar Workshop Anti-Bullying di SMA Negeri 3 Pati, Tekankan Peran Guru dan Sekolah
Polisi Turun Tangan, Jembatan “Merah Putih” di Banyuurip Hampir Rampung, Akses Warga Segera Lancar
Cegah Kebakaran Kapal, Satpolairud Polresta Pati Gencarkan Program SI POLA CEKAL di Dermaga Juwana
Karena Depresi, Seorang Wanita Nekat Gantung Diri
Polresta Pati Ungkap Kasus Sabu di Wedarijaksa, Dua Pelaku Residivis Diamankan
Pelantikan Pejabat Manajerial dan Penyematan Pangkat, Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Kru Sound Horeg Starmax Tewas Tersengat Listrik Saat Karnaval di Gabus, Polisi Ungkap Kronologi
Seorang Tukang Kayu di Bogorejo, Meninggal Dunia Terkena Mata Pisau Gerinda
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:35 WIB

Polresta Pati Gelar Workshop Anti-Bullying di SMA Negeri 3 Pati, Tekankan Peran Guru dan Sekolah

Jumat, 17 April 2026 - 15:33 WIB

Polisi Turun Tangan, Jembatan “Merah Putih” di Banyuurip Hampir Rampung, Akses Warga Segera Lancar

Jumat, 17 April 2026 - 15:31 WIB

Cegah Kebakaran Kapal, Satpolairud Polresta Pati Gencarkan Program SI POLA CEKAL di Dermaga Juwana

Jumat, 17 April 2026 - 15:28 WIB

Satresnarkoba Polresta Pati Ungkap Kasus Sabu, Dua Pelaku Asal Rembang Diamankan

Kamis, 16 April 2026 - 16:32 WIB

Karena Depresi, Seorang Wanita Nekat Gantung Diri

Berita Terbaru

Uncategorized

Karena Depresi, Seorang Wanita Nekat Gantung Diri

Kamis, 16 Apr 2026 - 16:32 WIB