Satresnarkoba Polresta Pati Ungkap Kasus Sabu, Dua Pelaku Asal Rembang Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pati kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berhasil diamankan petugas saat hendak mengambil barang haram tersebut di kawasan Jalan Lingkar Timur, turut Desa Sugiharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AM (35), warga Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, dan HA (24), warga kecamatan yang sama. Keduanya diduga berperan sebagai pembeli sekaligus pihak yang menguasai narkotika jenis sabu.

Kapolresta Pati melalui Kasat Narkoba Polresta Pati Kompol Agus Budi Yuwono mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim kami langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika,” ujar Kompol Agus.

Saat proses penyelidikan berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik dua orang yang berada di lokasi kejadian. Setelah dilakukan pengintaian, petugas kemudian melakukan penindakan dengan mengamankan kedua pelaku.

Baca Juga :  BEM FH UMK Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis, Siap Kawal Pelaksanaannya

“Petugas melihat adanya aktivitas mencurigakan dari dua orang di lokasi. Setelah dipastikan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto kurang lebih 0,99 gram yang disimpan dalam plastik klip dan dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna merah.

“Barang bukti ditemukan di tangan salah satu pelaku, berupa sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil dan disembunyikan dalam sedotan,” terang Kompol Agus.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek OPPO A38 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

“Handphone tersebut diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok maupun dalam proses transaksi pembelian narkotika,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R alias N melalui sistem transfer uang sebesar Rp550 ribu, sebelum akhirnya diarahkan untuk mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan.

“Pelaku mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial R dengan cara mentransfer uang, kemudian diberikan petunjuk lokasi pengambilan melalui pesan WhatsApp,” ungkap Kompol Agus.

Baca Juga :  WBP Lapas Pati Ikuti Pelatihan Batik: Dari Sketsa Menjadi Produk Bernilai Ekonomi

Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya KW (49) dan AK (42), yang merupakan perangkat desa setempat, serta LE (anggota Polri) yang turut dalam proses penangkapan.

“Kami juga telah meminta keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut guna memperkuat proses penyidikan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait pemufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan tuntas. Saat ini berkas perkara sedang dilengkapi dan kami berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” tegas Kompol Agus.

Polresta Pati mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110 guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Sumber Berita : Humas Polresta Pati

Berita Terkait

Polresta Pati Matangkan Ops Patuh Candi 2026, Pelanggaran Kasat Mata Jadi Perhatian Utama
Polresta Pati Libatkan Ratusan Bhabinkamtibmas untuk Percepat Skrining TBC di Kabupaten Pati
Isi Kekosongan, 242 Kepala UPTD Satuan Pendidikan Resmi Dikukuhkan
Testimoni Pelayanan SPKT Polresta Pati Bebas Pungli dan Ramah, Warga Apresiasi Pengurusan STNK Hilang
Petani Tebu Blora Kecewa, Gelar Aksi Tumpah Tebu Di GMM
Polda Jateng Kerja Sama dengan FBI Ungkap Markas Penipuan Online Internasional di Solo Raya, Transaksi Capai Rp 41 Miliar
Harlah Pancasila, Momentum Teguhkan Komitmen Kebangsaan
Polresta Pati Selidiki Penemuan Bayi Laki-Laki yang Ditinggalkan dalam Tas Belanja di Juwana
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:41 WIB

Polresta Pati Matangkan Ops Patuh Candi 2026, Pelanggaran Kasat Mata Jadi Perhatian Utama

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:43 WIB

Polresta Pati Libatkan Ratusan Bhabinkamtibmas untuk Percepat Skrining TBC di Kabupaten Pati

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:07 WIB

Isi Kekosongan, 242 Kepala UPTD Satuan Pendidikan Resmi Dikukuhkan

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:46 WIB

Testimoni Pelayanan SPKT Polresta Pati Bebas Pungli dan Ramah, Warga Apresiasi Pengurusan STNK Hilang

Senin, 1 Juni 2026 - 20:04 WIB

Petani Tebu Blora Kecewa, Gelar Aksi Tumpah Tebu Di GMM

Berita Terbaru

Uncategorized

Isi Kekosongan, 242 Kepala UPTD Satuan Pendidikan Resmi Dikukuhkan

Selasa, 2 Jun 2026 - 15:07 WIB

Uncategorized

Petani Tebu Blora Kecewa, Gelar Aksi Tumpah Tebu Di GMM

Senin, 1 Jun 2026 - 20:04 WIB