Satresnarkoba Polresta Pati Ungkap Kasus Sabu, Dua Pelaku Asal Rembang Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pati kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berhasil diamankan petugas saat hendak mengambil barang haram tersebut di kawasan Jalan Lingkar Timur, turut Desa Sugiharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AM (35), warga Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, dan HA (24), warga kecamatan yang sama. Keduanya diduga berperan sebagai pembeli sekaligus pihak yang menguasai narkotika jenis sabu.

Kapolresta Pati melalui Kasat Narkoba Polresta Pati Kompol Agus Budi Yuwono mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim kami langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika,” ujar Kompol Agus.

Saat proses penyelidikan berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik dua orang yang berada di lokasi kejadian. Setelah dilakukan pengintaian, petugas kemudian melakukan penindakan dengan mengamankan kedua pelaku.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Tawuran Pelajar di Pati, Satu Korban Luka – Luka

“Petugas melihat adanya aktivitas mencurigakan dari dua orang di lokasi. Setelah dipastikan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto kurang lebih 0,99 gram yang disimpan dalam plastik klip dan dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna merah.

“Barang bukti ditemukan di tangan salah satu pelaku, berupa sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil dan disembunyikan dalam sedotan,” terang Kompol Agus.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek OPPO A38 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

“Handphone tersebut diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok maupun dalam proses transaksi pembelian narkotika,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R alias N melalui sistem transfer uang sebesar Rp550 ribu, sebelum akhirnya diarahkan untuk mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan.

“Pelaku mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial R dengan cara mentransfer uang, kemudian diberikan petunjuk lokasi pengambilan melalui pesan WhatsApp,” ungkap Kompol Agus.

Baca Juga :  30 WBP Lapas IIB Pati Tuntaskan 30 Juz dalam Khataman Al-Qur’an, Pembinaan Spiritual Rutin Tiap 40 Hari

Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya KW (49) dan AK (42), yang merupakan perangkat desa setempat, serta LE (anggota Polri) yang turut dalam proses penangkapan.

“Kami juga telah meminta keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut guna memperkuat proses penyidikan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait pemufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan tuntas. Saat ini berkas perkara sedang dilengkapi dan kami berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” tegas Kompol Agus.

Polresta Pati mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110 guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Sumber Berita : Humas Polresta Pati

Berita Terkait

Tinjau SPPG, Chandra Harapkan Layanan MBG Kian Optimal
Polresta Pati Gelar Salat Jumat dan Berbagi Berkah, Kombes Sigit Ajak Warga Tingkatkan Keimanan dan Kepedulian Sosial
Polisi Pati Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Alun-Alun, Warga Diimbau Hubungi 110 dan Jauhi Narkoba
Lapas Pati Asesmen 44 WBP untuk Seleksi Program Rehabilitasi dan Re- Edukasi Berbasis Ketahanan Pangan
Janji Berangkat ke Jepang Tak Kunjung Terwujud, Empat Calon Pekerja Mengaku Telah Bayar Rp35–45 Juta
Lapas Pati Kukuhkan Amanah Baru Pegawai melalui Pelantikan dan Penyematan Tanda Pangkat
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati Selamatkan 2 ABH melalui Diversi
Ribuan Massa LSM Harimau Datangi MNC Tower, Sampaikan 7 Tuntutan Yang Menyeret Hary Tanoesoedibjo
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Tinjau SPPG, Chandra Harapkan Layanan MBG Kian Optimal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Polresta Pati Gelar Salat Jumat dan Berbagi Berkah, Kombes Sigit Ajak Warga Tingkatkan Keimanan dan Kepedulian Sosial

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Polisi Pati Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Alun-Alun, Warga Diimbau Hubungi 110 dan Jauhi Narkoba

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Lapas Pati Asesmen 44 WBP untuk Seleksi Program Rehabilitasi dan Re- Edukasi Berbasis Ketahanan Pangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Janji Berangkat ke Jepang Tak Kunjung Terwujud, Empat Calon Pekerja Mengaku Telah Bayar Rp35–45 Juta

Berita Terbaru

Uncategorized

Tinjau SPPG, Chandra Harapkan Layanan MBG Kian Optimal

Jumat, 9 Okt 2026 - 20:17 WIB