Polres Blora Ungkap Pengoplosan LPG Berskala Besar

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blora,– Kepolisian Resor (Polres) Blora secara resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial PE dalam kasus dugaan pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang terungkap di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dari serangkaian proses penyelidikan.

Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka PE didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi serta olah tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka PE diketahui berperan aktif dalam memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Proses pemindahan ini dilakukan dengan menggunakan regulator dan selang yang telah dirangkai secara khusus.Selasa(21/07/2026)

Selain menetapkan PE sebagai tersangka, penyidik Polres Blora juga terus mendalami peran tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai calon tersangka. Mereka adalah M yang diduga berperan sebagai pengoplos, serta H dan G yang berperan sebagai sopir yang mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain: Tabung Gas: 806 tabung LPG 3 kg berisi, 806 tabung LPG 3 kg kosong, 148 tabung LPG 12 kg kosong, 12 tabung LPG 50 kg berisi, dan 3 tabung LPG 50 kg kosong.
· Peralatan Pengoplosan: 14 selang regulator merah, 14 selang regulator hitam, 44 regulator, serta 99 tutup segel tabung LPG 12 kg kuning, 99 tutup segel tabung LPG 50 kg oranye, dan masing-masing 220 tutup segel plastik berwarna putih dan ungu.
· Kendaraan: Dua unit truk Mitsubishi Canter (nomor polisi K 8422 HS dan K 8032 ME) yang diduga digunakan untuk mendistribusikan hasil oplosan, serta enam unit sepeda motor yang turut diamankan di lokasi.

Baca Juga :  Bapas Pati Lakukan Koordinasi Dengan Pemerintah Daerah Terkait Lokasi Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat Bagi Anak

Atas perbuatannya, tersangka PE dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal hingga Rp60 miliar. Proses hukum terhadap para calon tersangka lainnya masih terus berlanjut

Sumber Berita : Brotoseno

Berita Terkait

Pati Siapkan Skema Subsidi Angkutan Sekolah Gratis
Kabupaten Layak Anak Butuh Kolaborasi dengan Dunia Usaha
PKK Dorong Pendataan Keluarga Jadi Makin Cepat dan Akurat
Polairud Pati Intensifkan Patroli SIPOLA CEKAL, Antisipasi Kebakaran Kapal di Musim Kemarau
Polresta Pati Gandeng Jasa Raharja dan Aparatur Desa, Perkuat Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas di Kayen
Chandra : MBG Harus Utamakan UMKM lokal
Turnamen Billiard Bupati Cup Perkuat Regenerasi Atlet Pati
Chandra : Nobar Satukan Warga, Gerakkan Ekonomi Masyarakat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:54 WIB

Polres Blora Ungkap Pengoplosan LPG Berskala Besar

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pati Siapkan Skema Subsidi Angkutan Sekolah Gratis

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:45 WIB

Kabupaten Layak Anak Butuh Kolaborasi dengan Dunia Usaha

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

PKK Dorong Pendataan Keluarga Jadi Makin Cepat dan Akurat

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:09 WIB

Polairud Pati Intensifkan Patroli SIPOLA CEKAL, Antisipasi Kebakaran Kapal di Musim Kemarau

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Blora Ungkap Pengoplosan LPG Berskala Besar

Rabu, 22 Jul 2026 - 12:54 WIB

Uncategorized

Pati Siapkan Skema Subsidi Angkutan Sekolah Gratis

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:48 WIB

Uncategorized

Kabupaten Layak Anak Butuh Kolaborasi dengan Dunia Usaha

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:45 WIB

Uncategorized

PKK Dorong Pendataan Keluarga Jadi Makin Cepat dan Akurat

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:43 WIB