Blora, – Sebuah rumah milik Sdr. Sukandar Bin Sukarjan, 48 tahun, di Dukuh Sentonorejo RT 01 RW 03, Desa Jiworejo, Kecamatan Jiken, terbakar pada Kamis, 28 Mei 2026 pukul 15.30 WIB. Dugaan sementara, api berasal dari dalam ruang tamu dan diduga dibakar oleh korban sendiri yang merupakan orang dengan gangguan jiwa.
Kasihumas Polres Blora AKP Midiyono, S.H. menjelaskan, saksi Kasni melihat kobaran api dari dalam rumah korban dan langsung berteriak meminta bantuan warga. “Saat kejadian korban berada di teras rumah sambil tiduran. Warga bersama saksi Kasman segera datang membantu dan melaporkan kejadian ke Polsek Jiken,” terang Kasihumas Polres Blora AKP Midiyono, S.H.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas Damkar Blora tiba di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB dan berhasil memadamkan api. Kebakaran menyebabkan 2 rumah beserta isinya seperti almari, meja, dan tempat tidur hangus. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp70 juta. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
AKP Midiyono mengatakan, Polsek Jiken telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan mengamankan lokasi. “Kami mengimbau keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan gangguan jiwa untuk selalu melakukan pengawasan dan memastikan lingkungan rumah aman dari benda yang mudah terbakar,” pesannya.
Penanganan di lokasi melibatkan Polsek Jiken, Kecamatan Jiken, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pol PP, Damkar, dan BPBD. Kegiatan berjalan lancar dan aman.
Sumber Berita : Brotoseno







